PANDUAN
SEPUTAR KEARSIPAN
PANDUAN
SEPUTAR KEARSIPAN
Belakangan ini penulis banyak mendapatkan pertanyaan seputar penentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dari beberapa rekan. Atas dasar itulah, penulis tertarik untuk mengulas hal ini, dengan harapan dapat memberikan sedikit gambaran tentang JRA serta bagaimana penentuannya dalam form daftar arsip.
Modul ini diperuntukkan untuk siapapun yang berkomitmen untuk mempelajari kearsipan, terkhusus bagi Arsiparis atau staf Tata Usaha bagian arsip yang baru masuk ke dunia kearsipan. Besar harapan kami, modul ini dapat bermanfaat dan gambaran praktek teknis bagi para pemula. Aamiin.
KONSEP ALUR ARSIP AKTIF DAN INAKTIF DI SEKOLAH BESERTA PERAN ARSIPARIS, PENCIPTA ARSIP DAN KEPALA CABANG DINAS SEBAGAI PIMPINAN UNIT KEARSIPAN
Daftar usul penetapan Nilai Kinerja Arsiparis yang selanjutnya disingkat DUPNK adalah formulir yang dipergunakan oleh Arsiparis untuk mengajukan usul penetapan Prestasi Kerja Arsiparis yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perilaku kerja Arsiparis.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selama ini di Jawa Barat terdapat dua aliran kode klasifikasi Arsip. Ada yang mengikuti Permendagri No 78 Tahun 2012 tentang Pola Klasifikasi Arsip dan ada pula yang mengikuti Pergub Jawa Barat nomor 14 tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Untuk saat ini dan seterusnya perbedaan itu tidak akan terjadi lagi. Dikarenakan ada penyamaan kode klasifikasi secara nasional dan terintegrasi. Penyamaan itu dilakukan oleh pemerintah dengan penetapan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pada pasal 2 Permendagri tersebut dinyatakan bahwa :
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis;
b. mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
d. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.
Hampir setiap saat kita selalu menghasilkan Arsip, apalagi sekolah sebagai sebuah unit kerja. Tentunya banyak volume arsip yang dihasilkan oleh sekolah dalam setiap harinya. Oleh karena itu, jika arsip ini dibiarkan tanpa penataan maka akan terjadi penumpukan arsip. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah mengamanatkan supaya melakukan kegiatan penyusutan arsip.
Penyusutan arsip dilakukan dengan 1) Pemindahan Arsip; 2) Pemusnahan Arsip ; dan 3) Penyerahan Arsip ke Lembaga kearsipan daerah. Tentunya untuk melakukan kegiatan tersebut dibutuhkan kegiatan pemeliharaan arsip inaktif. Dikarenakan pemindahan arsip dari unit pengolah serta usul serah dan usul musnah harus berpatokan pada daftar arsip inaktif yang telah tersedia.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kadipaten sebagai salah satu unit kerja di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pun berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan arsip inaktif. Penataan ini mengacu pada Jadwal Retensi Arsip yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian dan Non Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Besar harapan kami, aktifitas pemeliharan arsip inaktif yang dilakukan oleh Arsiparis SMK Negeri Kadipaten dapat memenuhi apa yang diamatkan pada pasal 47 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kearsipan;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian dan Non Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Program Pemeliharaan Arsip Inaktif di Lingkungan SMK Negeri Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya adalah terpenuhinya kegiatan penyusutan arsip serta ketersediaan arsip yang bernilai guna untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Tujuan disusunnya Program Pemeliharaan Arsip Inaktif di Lingkungan SMK Negeri Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai pedoman bagi setiap warga sekolah dalam mengelola arsip inaktif masing-masing.
Sasaran
Sasaran Pelaksanaan Program Pemeliharaan Arsip Inaktif adalah SMK Negeri Kadipaten Tasikmalaya.
Apabila kita mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) maka pemberkasan daftar ulang siswa bisa menjadi Arsip Inaktif setelah 2 tahun. Kemudian setelah 3 tahun bisa diusulkan untuk dimusnahkan. Oleh karena itu, Arsiparis sekolah bisa memindahkan Arsip Aktif tersebut dari Staf TU Urusan Kesiswaan menjadi Arsip Inaktif. Berkas ini bisa diajukan usul musnah setelah 3 tahun menjadi Arsip Inaktif. Semoga bermanfaat.
Format Penanganan Berkas Arsip Aktif
Contoh Format Berkas Arsip Aktif untuk di Sekolah
Keterangan :
Untuk mengisi penomoran surat mengacu pada Pergub Jabar No 30 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengisi Klasifikasi Arsip mengacu pada Pergub Jabar No 14 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengisi Akses Arsip mengacu pada Pergub Jabar No 15 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Daftar Arsip Vital
SMKN Kadipaten (Contoh)
Program Arsip Vital
SMKN Kadipaten (Contoh)
Tugas dan Bukti Kerja
Arsiparis Ahli Muda
Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja
Jabatan Fungsional Arsiparis